TIDUR merupakan aktivitas yang dibutuhkan oleh tubuh kita. Rasul mengatakan
bahwa tubuh kita mempunyai hak untuk beristirahat. Tidur juga meremajakan
kembali kulit tubuh dan menyegarkan jiwa. Namun, ternyata ada dua waktu tidur
yang menurut Rasul, hendaknya dihindari.
1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya,” (HR. Abu dawud
3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122
dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya
menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata : “Termasuk hal yang
makruh bagi mereka – yaitu orang shalig – adalah tidur antara shalat shubuh
dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga
sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan
waktu tersebut dari orang-orang shalih, sampai-sampai walaupun mereka berjalan
sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut
hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai
kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya
keberkahan, dan darinya hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian
hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada
saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin
1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat isya’
dan mengobrol setelahnya” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum shalat
isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas ahli ilmu
menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan mengobrol setelahnya.
Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan dalam masalah ini. Abdullah bin
Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits-hadits Nabi melarangnya, sebagian ulama
membolehkan tidur sebelum shalat isya’ khusus di bulan Ramadlan saja”.
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di antara para
ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada orang yang akan
membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya bahwa tidurnya
tidak sampai melewatkan waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, karena kita
katakan bahwa alasan larangan tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu
shalat”. [sa/berbagaisumber/abu-al-jauzaa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar